Surabaya, Jawa Timur, CNN Indonesia -- Mulai 31 Oktober 2017 kementerian komunikasi dan informatika akan mewajibkan semua pemilik nomor kartu seluler melakukan registrasi dengan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Registrasi tersebut berlaku untuk pelanggan baru dan pemilik nomor lama. Saat pengguna memasukkan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga nomor kartu seluler akan langsung divalidasi melalui pengecekan otomatis yang tersambung dengan database direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil. Dengan cara ini pembeli kartu perdana paket data murah misalnya tidak lagi bisa mengisi identitas secara asal-asalan saat melakukan validasi nomor.