Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat tindak pidana ekonomi khusus bareskrim mabes polri berhasil menangkap sindikat pembuat uang palsu lintas provinsi. Enam tersangka berhasil ditangkap mulai dari pemodal, pembuat sampai pengedar uang palsu. Dari tangan pelaku polisi menyita 313 lembar uang palsu pecahan 100 ribu serta seperangkat alat cetak. Pelaku sudah menyebarkan uang palsu di 6 provinsi mulai dari Pontianak, Semarang hingga Denpasar. Untuk setiap 8 uang palsu yang dibuat pelaku menukar dengan selembar uang asli. Dari pengakuan tersangka sindikat tersebut sudah memproduksi uang palsu senilai lebih dari 400 juta rupiah. Semua tersangka dijerat pasal 36 dan 37 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.