Jakarta, CNN Indonesia -- Selain transparansi perpajakan dalam Automatic Exchange of Information, atau AEoI, Indonesia juga diwajibkan mempublikasikan seluruh pemilik perusahaan penerima manfaat atau beneficial owners, dari sebuah investasi. Ini terutama berlaku pada perusahaan di sektor tambang atau kawasan industri ekstraktif pada 2020 mendatang.