Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Hotel Alexis menanggapi keputusan pemprov DKI Jakarta yang menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata yang diajukan hotel dan griya pijat Alexis. Dalam keterangan persnya Selasa siang, pihak Legal & Corporate Affair Alexis Group menyatakan hotel dan griya pijat alexis tidak melakukan pelanggaran. Pihak Alexis meminta Pemprov DKI Jakarta agar tetap memperpanjang izin operasional hotel dan tempat spa mereka demi kelangsungan hidup para karyawan.