Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah gaduh bocornya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP atas nama Setya Novanto, kali ini giliran kuasa hukum Setya Novanto yang melawan balik dengan mempidanakan dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Keduanya dituding melakukan tindak pidana memalsukan surat dan penyalahgunaan wewenang.