Pengacara Setnov: Hak Kami Untuk Mengajukan Prapradilan
CNN Indonesia
Jumat, 10 Nov 2017 19:13 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR RI Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik oleh KPK, ini merupakan kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan. KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka Novanto pada 31 Oktober 2017.