Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Hanura, Miryam S. Haryani divonis 5 tahun penjara dalam kasus pemberian keterangan palsu. Hakim memvonis Miryam bersalah memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi di sidang perkara korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.