Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan revisi peraturan menteri keuangan PMK No. 118/2016 tentang pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Revisi peraturan ini mengatur keperluan balik nama atas harta berupa tanah dan bangunan.