Jakarta, CNN Indonesia -- Pascapenahanan Ketua DPR, Setya Novanto, Presiden Joko Widodo meminta Novanto mengikuti proses hukum yang berlaku. Dalam undang-undang No. 17 Tahun 2004 tentang MD-3 menyebutkan anggota DPR yang diduga terlibat kasus korupsi tidak memerlukan izin Presiden untuk diperiksa. Presiden menyerahkan kepada DPR terkait mekanisme penggantian posisi Ketua DPR.