Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Gubernur No 195 Tahun 2014 mengenai pelarangan sepeda motor untuk melintas di kawasan jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Pergub ini sebelumnya telah menuai protes dari pengendara motor hingga akhirnya masuk jalur hukum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tengah melakukan kajian dan menanggapi keputusan MA ini.