Disiksa di Hong Kong, TKI Erwiana Menang di Pengadilan
CNN Indonesia
Kamis, 11 Jan 2018 22:17 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Sempat menjadi sorotan dunia internasional, buruh migran Indonesia yang menjadi korban penyiksaan majikannya di Hong Kong Erwiana Sulistyaningsih akhirnya menang di pengadilan. Hakim pengadilan di Hong Kong mengabulkan seluruh tuntutan Erwiana dan mewajibkan Law Wan-Tung sang majikan membayar ganti rugi sebesar 809 ribu dolar Hong Kong atau hampir 1,4 miliar rupiah.