Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengiming-imingi keringanan pajak berupa tax holiday, hingga 100% bagi perusahaan berbasis teknologi informasi, yang akan menanamkan modalnya di tanah air. Kementerian Keuangan memberi fasilitas libur pajak mulai dari 10% hingga 100%. Fasilitas ini untuk jangka waktu 5 hingga 15 tahun.