Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan 18 tersangka kasus dugaan SARA dan ujaran kebencian sepanjang 2018. Para tersangka itu ditangkap karena menyebarkan berita bohong terkait tokoh agama, presiden, anggota Dewan, kelompok masyarakat tertentu, dan isu PKI.