Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Eddy Gunawan menyatakan uji KIR taksi online dilakukan untuk mempermudah pengemudi taksi daring memenuhi aturan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.