Jakarta, CNN Indonesia -- UU MD3 tetap berlaku sejak hari ini meski Presiden Jokowi belum menandatangani draft UU ataupun mengeluarkan Perpu. Setelah mendengar masukan dari para ahli, Presiden Jokowi justru menyerahkan isu ini kepada pihak yang keberatan untuk menggugat langsung di MK.