UU MD3 Resmi Berlaku Tanpa Tanda Tangan Presiden Joko Widodo

CNN Indonesia
Kamis, 15 Mar 2018 13:06 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Hari ini Undang-Undang MD3 resmi berlaku tanpa ditanda tangani presiden Joko Widodo. Kemenkumham telah mengeluarkan lembaran negara nomor 29 tahun 2018 sehingga DPR bisa langsung memproses pelantikan wakil ketua baru.
TOPIK TERKAIT

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red