UU MD3 Resmi Berlaku Tanpa Tanda Tangan Presiden Joko Widodo
CNN Indonesia
Kamis, 15 Mar 2018 13:06 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Hari ini Undang-Undang MD3 resmi berlaku tanpa ditanda tangani presiden Joko Widodo. Kemenkumham telah mengeluarkan lembaran negara nomor 29 tahun 2018 sehingga DPR bisa langsung memproses pelantikan wakil ketua baru.