NASIONAL

UU MD3 Resmi Berlaku

CNN Indonesia
Kamis, 15 Mar 2018 13:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Hari ini UU MD3 resmi berlaku tanpa ditandatangani Presiden Joko Widodo. Kemenkumham telah mengeluarkan lembaran negara No. 29 Tahun 2018 sehingga DPR bisa langsung memproses pelantikan Wakil Ketua baru.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red