NASIONAL

UU MD3 Resmi Berlaku

CNN Indonesia
Kamis, 15 Mar 2018 13:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Hari ini UU MD3 resmi berlaku tanpa ditandatangani Presiden Joko Widodo. Kemenkumham telah mengeluarkan lembaran negara No. 29 Tahun 2018 sehingga DPR bisa langsung memproses pelantikan Wakil Ketua baru.