Pemerintah Persilakan Masyarakat Menggugat UU MD3 ke MK
CNN Indonesia
Kamis, 15 Mar 2018 19:39 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mempersilahkan masyarakat untuk menggugat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang telah sah dan mendapatkan penomoran dalam lembaran negara, ke Mahkamah Konstitusi.