Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 ditandatangani presiden Joko Widodo pada 26 maret lalu. Dengan perpres ini, Jokowi berharap, bisa mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indoneisa, yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional. Kita lihat seperti apa tren peningkatan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.