Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Jabar menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila oleh Rizieq Shihab, karena dianggap tidak ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus tersebut.
Dan untuk mengetahui lebih jelasnya kronologis penerbitan SP3 terhadap kasus Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat, kami sudah terhubung dengan, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jawa Barat.