Jakarta, CNN Indonesia -- 2 dari 3 terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel, telah divonis. Direktur Utama First Travel, Andika Surachman divonis 20 tahun penjara. Sementara istrinya, Anniesa Hasibuan yang menjabat sebagai direktur First Travel, divonis 18 tahun penjara.