VONIS BOS FIRST TRAVEL
Bos First Travel Divonis 15-20 Tahun Penjara
CNN Indonesia
Rabu, 30 Mei 2018 14:13 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- 2 dari 3 terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel, telah divonis. Direktur Utama First Travel, Andika Surachman divonis 20 tahun penjara. Sementara istrinya, Anniesa Hasibuan yang menjabat sebagai direktur First Travel, divonis 18 tahun penjara.