Medan, Sumatera Utara, CNN Indonesia -- Meiliana, terpidana kasus penistaan agama di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, mengajukan banding ke pengadilan tinggi Sumatera Utara. Sebelumnya, Meiliana dijatuhi hukuman 18 Bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu 22 Agustus.