Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah KPU resmi menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden, nantinya masing-masing pasangan akan mendapatkan standar pengawalan khusus. Pengawalan selama masa kampanye terdiri dari 4 tim dari Polri. Tim pengawalan juga dilengkapi dengan ambulans, dokter polisi, pengawal pribadi, hingga pemeriksa makanan.