Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Timur memberi tenggat waktu kepada musikus Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Jika kembali tak hadir, polisi memiliki opsi melakukan penjemputan paksa. Ahmad Dhani diberi tenggat hingga 23 oktober, untuk menjalani pemeriksaan di markas Polda Jawa Timur.