Jakarta, CNN Indonesia -- Lapas Kelas 1 Cipinang belum bisa memastikan lokasi pembebasan Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dipanggil Ahok pada Kamis (24/1) nanti.
Namun, Kalapas Cipinang, Andika Dwi Prasetya memastikan Ahok yang divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama, akan diperlakukan sesuai aturan dari undang-undang yang berlaku dan tidak akan mendapat perlakuan khusus.