Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/2018, yang akan mengatur pajak penjualan online atau E-Commerce. Direncanakan aturan tersebut mulai berlaku mulai 1 April 2019. PMK 210 diklaim mampu memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem online, termasuk UMKM di Marketplace maupun media sosial. Insight with Desi Anwar mengulasnya bersama Nufransa Wira Sakti (Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan) dan Ignatius Untung (Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia).