Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 49 caleg mantan narapidana kasus korupsi, Rabu malam (30/1). Dari 16 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019, 12 partai terdaftar nama mantan narapidana korupsi, 4 partai tak calonkan anggota legislatif mantan narapidana korupsi, yaitu Partai Pesatuan Pembangunan, Partai Kesatuan Bangsa, Nasdem, dan Partai Serikat Indonesia.