Yogyakarta, CNN Indonesia -- Kasus dugaan pemerkosaan yang dialami mahasiswi KKN UGM di Pulau Seram, Maluku pada pertengahan tahun 2017 lalu berakhir damai.
Dengan difasilitasi rektorat UGM, korban dengan pelaku HS, bersepakat damai.
Dalam pertemuan kesepakatan itu, HS mengaku bersalah dan meminta maaf kepada korban.
Berikut wawancara eksklusif bersama Ahli Hukum Pidana, Asep Iwan Irawan.