Tangerang Selatan, CNN Indonesia -- Polisi menetapkan Adi Saputra (20) sebagai tersangka setelah aksinya membanting dan mencabik-cabik bodi motor saat ditilang di kawasan BSD, Serpong, Tangsel.
Adi Saputra dijerat sangkaan berlapis. Pertama, Adi Saputra dikenai Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Sangkaan ini terkait dengan pelat nomor yang tidak sesuai.
Selain itu, polisi menggunakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan karena Adi Saputra mendapatkan motor yang diduga berasal dari hasil kejahatan.