Jakarta, CNN Indonesia -- Demi meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu, Komisi Pemilihan Umum menghadirkan layanan pindah memilih, atau pindah tempat pemungutan suara. Layanan tersebut, bertujuan untuk memudahkan anda memilih, di lokasi tempat tinggal, tanpa harus jauhjauh kembali, ke daerah asal anda. Berikut mekanismenya!