Jakarta, CNN Indonesia -- Demi meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan layanan pindah memilih, atau pindah tempat pemungutan suara.
Layanan tersebut bertujuan untuk memudahkan anda memilih di lokasi tempat tinggal, tanpa harus jauh-jauh kembali ke daerah asal anda. Berikut mekanismenya.