Jakarta, CNN Indonesia -- Sedikitnya seratus sertifikat tanahbelum diterima warga Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan.
Meskipun pengurusan sertifikat tanah tidak dikenakan biaya, warga tetap berkewajiban membayar ganti rugi sesuai Peraturan Gubernur Provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta.