Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait larangan pengemudi menggunakan aplikasi GPS di ponsel. Keputusan ini pun menuai tentangan di kalangan pengemudi taksi dan ojek online.