Jakarta, CNN Indonesia -- Eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Ahmad Dhani ditolak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dalam sidang lanjutan putusan sela kasus pencemaran nama baik. Menurut ketua Majelis Hakim, syarat formal dakwaan jaksa penuntut dalamkasus ahmad dhani telah sesuai Undang-Undang . Dan sudah ada koresponden CNN Indonesia, Miftah Faridl di Surabaya, Jawa Timur.