Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidikan kasus dugaan perlanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif dihentikan.
Polisi menyampaikan, kasus tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu dengan alasan perbedaan makna kampanye dari ahli pidana dan KPU. (cnn indonesia tv)