Jakarta, CNN Indonesia -- Sempat heboh di media sosial, pihak imigrasi pastikan 17 warga negara asing yang memiliki KTP elektronik sudah sesuai persyaratan dengan mengantungi kartu izin tetap, atau kitap. Meski mempunyai KTP Elektronik dan tercatat di dinas kependudukan dan catatan sipil, para WNA tersebut tidak mempunyai hak suara pada Pemilu nanti.