Jakarta, CNN Indonesia -- Tahukah anda ada Undang Undang , yang mengatur tentang penggunaan e-KTP bagi Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Namun kepemilikan e-KTP bagi tenaga kerja asing ini, tidaklah sembarang didapat. Karena harus mengacu pada undang undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, pasal 63.