Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Sukabumi, memastikan sejumlah warga negara asing yang memiliki KTP Elektronik tidak bisa ikut mencoblos dalam pemilu, karena tidak terdaftar dalam DPT KPU. Sementara, Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri menyatakan, penerbitan KTP Elektronik bagi warga negara asing sudah sesuai undang-undang.