VIDEO: PTUN Medan Tolak Gugatan Walhi Soal PLTA Batangtoru
CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Senin, 04 Mar 2019 19:09 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Gubernur Sumatra Utara terkait perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT Batangtoru ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan, Senin (4/3).
Majelis hakim menolak gugatan karena kekhawatiran kerusakan lingkungan dan kepunahan orangutan akibat pembangunan PLTA Batangtoru tidak terbukti.
Setelah putusan, pembangunan PLTA Batangtoru berlanjut. Kasus ini dimulai sejak Walhi mengajukan gugatan tertanggal 31 Januari 2017 terkait izin pembangunan PLTA Batangtoru di Tapanuli Selatan.