Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional menilai, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih punya waktu enam hari untuk mendalami kasus Andi Arief. Dalam tempo enam hari itu, penyidik harus bisa mengumpulkan barang bukti dan saksi, agar dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.