Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memublikasikan aturan baru penyiaran hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 di Kantor KPI, Jakarta, Senin (11/3). Hasil hitung cepat baru boleh disiarkan dua jam setelah berakhirnya pemungutan suara dalam waktu Indonesia barat.
Peraturan ini merujuk pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019. Aturan ini berguna untuk mencegah adanya klaim kemenangan sepihak sebelum ada hasil resmi dari KPU.