Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi pemilihan umum menyatakan, media elektronik dapat menyiarkan hasil proses penghitungan cepat pemilu serentak 2019, dua jam setelah TPS ditutup. Namun, ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menilai, makna hitung cepat akan hilang, jika hasil Quick Count tidak segera ditayangkan, seusai pemungutan suara.