Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah lembaga survei dan media mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pelarangan publikasi Quick Count 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Barat, dan pelarangan survei di hari tenang serta ancaman pidananya, jumat siang. Para penggugat mendesak agar MK segera memutuskan gugatan tersebut sebelum 17 April 2019 atau sebelum pemungutan suara.