Protes Pelarangan Publikasi Hasil Quick Count

CNN Indonesia
Sabtu, 16 Mar 2019 11:06 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah lembaga survei dan media mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pelarangan publikasi Quick Count 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Barat, dan pelarangan survei di hari tenang serta ancaman pidananya, jumat siang. Para penggugat mendesak agar MK segera memutuskan gugatan tersebut sebelum 17 April 2019 atau sebelum pemungutan suara. 

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red