Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan akhirnya menerbitkan aturan ojek online, Selasa (19/3).
Dalam peraturan Menteri Kementerian Perhubungan Nomor 12 tahun 2019, disebutkan tentang perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat.
Pemerintah juga akan menetapkan tarif batas atas dan bawah bagi pengguna ojek online. (cnn indonesia tv)