Hakim Tolak Eksepsi Bahar Smith

CNN Indonesia Tv | CNN Indonesia
Kamis, 21 Mar 2019 17:45 WIB
Bandung, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penganiayaan dua remaja Bahar bin Smith. Hakim memerintahkan sidang perkara dilanjutkan.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red