Hakim Tolak Eksepsi Bahar Smith

CNN Indonesia Tv | CNN Indonesia
Kamis, 21 Mar 2019 17:45 WIB
Bandung, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penganiayaan dua remaja Bahar bin Smith. Hakim memerintahkan sidang perkara dilanjutkan.