Jakarta, CNN Indonesia -- Pesinetron Steve Emmanuel yang kamis kemarin menjalani sidang perdana kasus kepemilikan narkoba jenis Kokain, di pengadilan negeri Jakarta Barat. Dalam dakwaan jaksa, Steve Emmanuel yang memilki 92,04 gram narkoba jenis Kokain didakwa pasal berlapis yaitu pasal pengguna sekaligus pengedar, yang ancaman maksimalnya pidana mati.