Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koodinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menyebut bahwa penyebaran hoaks atau berita bohong merupakan tindakan teror.
Wiranto menyebut penyebar hoaks bisa dijerat Undang-Undang Antiterorisme. Pernyataan Wiranto ini menuai kontroversi, bahkan sebagian kalangan menyebut, pernyataan tersebut menakuti publik.
arasumber:
1. Sri Yunanto, Staf Ahli Menkopolhukam
2. Muhamad Isnur, Ketua Bidang Advokasi YLBHI
Anchor: Putri Ayuningtyas