Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojek online (ojol) berdasarkan tiga zona yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019.
Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp 1.850 per km, sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp 2.600 per km.