TARIF OJEK ONLINE
Kemenhub Resmikan Tarif Ojek Online
Dessy Aritonang | CNN Indonesia
Senin, 25 Mar 2019 14:18 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojek online (ojol) berdasarkan tiga zona yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019.
Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp 1.850 per km, sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp 2.600 per km.
Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp 1.850 per km, sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp 2.600 per km.