KASUS DUGAAN SUAP
Gubernur Aceh Nonaktif Dituntut 10 Tahun Penjara
CNN Indonesia Tv | CNN Indonesia
Selasa, 26 Mar 2019 08:51 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap dana otonomi khusus aceh, 2018 dengan terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf pada senin sore (25 Maret 2019).
Dalam sidang yang beragendakan tuntutan, terdakwa Gubernur Aceh nonaktif di tuntut sepuluh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK.
Dalam sidang yang beragendakan tuntutan, terdakwa Gubernur Aceh nonaktif di tuntut sepuluh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK.