Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap dana otonomi khusus aceh, 2018 dengan terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf pada senin sore (25 Maret 2019).
Dalam sidang yang beragendakan tuntutan, terdakwa Gubernur Aceh nonaktif di tuntut sepuluh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK.