Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu beserta Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta semua platform media sosial, tidak menayangkan segala bentuk iklan kampanye politik, di masa tenang kampanye Pemilu 2019.
Kominfo bersama Bawaslu dan platform media sosial melakukan rapat koordinasi, tentang larangan penayangan iklan kampanye di masa tenang kampanye 14 sampai 16 April 2019.